JINAYAH
DAN HIKMAHNYA
Dalam
ilmu fiqih persoalan – persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sangsi hukum
yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah.
Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayah dan hudud. Jinayah
yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta
sangsi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah. Sedangkan
hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan
seperti berzina, qadzaf, mencuri, merampok dan lain – lain serta sangsi hukum
yang dikenakan atas pelaku – pelaku kejahatan tersebut.
I. JINAYAH
( PEMBUNUHAN)
A. Pengertian Pembunuhan
Membunuh artinya melenyapkan nyawa
seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan
ataupun tidak mematikan.
B. Macam – macam Pembunuhan
Pembunuhan dibedakan menjadi tiga yaitu pembunuhan
sengaja
(قَتْلُ عَمْدٍ), pembunuhan
seperti sengaja (قَتْلُ
شِبْهِ عَمْدٍ ), dan Pembunuhan Tersalah (قَتْلُ خَطَإٍ)
1. Pembunuhan sengaja (قَتْلُ عَمْد)
yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara – cara yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku pembunuhan harus sudah baligh, dan korban terbunuh adalah orang baik-baik yang terjaga darahnya.
yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara – cara yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku pembunuhan harus sudah baligh, dan korban terbunuh adalah orang baik-baik yang terjaga darahnya.
Contoh : Seseorang merencanakan
pembunuhan terhadap temannya karena dendam dan pada suatu hari niat tersebut
benar – benar dilakukannya dengan cara meracun korban hingga mati.
2. Pembunuhan seperti sengaja (قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ)
yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat membunuh, dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian orang lain. Contoh : Seseorang yang dengan sengaja memukulkan sapu kepada temannya, dan akibat perbuatan tersebut temannya mati.
yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat membunuh, dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian orang lain. Contoh : Seseorang yang dengan sengaja memukulkan sapu kepada temannya, dan akibat perbuatan tersebut temannya mati.
3. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ خَطَإٍ )
yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; salah dalam perbuatan, kedua; salah dalam maksud, ketiga; kelalaian. Contoh pembunuhan tersalah sebagaimana berikut;
yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; salah dalam perbuatan, kedua; salah dalam maksud, ketiga; kelalaian. Contoh pembunuhan tersalah sebagaimana berikut;
a. Pemburu yang membidikkan senapannya kepada
binatang, akan tetapi targetnya melesat dan mengenai seseorang hingga
meninggal. Kesalahan ini disebut salah dalam perbuatan.
b. Seseorang menembak orang lain yang ia sangka
musuh dalam peperangan hingga mati, dan ternyata korban terbunuh adalah
kawannya sendiri. Kesalahan seperti ini disebut salah dalam maksud.
c. Seseorang yang terjatuh dari tangga dan
menimpa bayi yang berada di bawahnya
hingga mati. Perbuatan ini masuk dalam kategori kelalaian.
C. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang
dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap
manusia. Firman Allah SWT :
وَلَا
تَقْتُلُوْاالنَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya : “Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra : 33)
D. Hukuman bagi pelaku pembunuhan
Orang yang membunuh setidaknya
telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang
yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah
pembunuh akan di qishash atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib
baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan mengenai hak Allah, akan
diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan Allah karena telah
melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.
Berikut keterangan singkat tentang
hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.
1. Pembunuhan
sengaja
Hukuman bagi pelaku
pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus dibunuh. Dalam hal ini
hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim
sendiri.
Jika keluarga
korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat
mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan
secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2. Pembunuhan
seperti sengaja
Pelaku
pembunuhan seperti sengaja tidak diqishash. Ia dihukum dengan membayar diyat
mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat
dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap
tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah. Nabi
bersabda :
مَنْ
قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ. فَإِنْ شَاءُوْا
قَتَلُوْا، وَ إِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ وَ هِيَ ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَ
ثَلَاثُوْنَ جَدْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً ( رواه الترمذي )
Artinya : “Barang
siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika
mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishash. Dan
jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat mengambil diyat
berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R. Turmudzi)
Hadits Rasulullah tersebut
merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah bagi pelaku tindak pembunuhan
sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi
sengaja.
3.
Pembunuhan
tersalah
Hukuman bagi pembunuhan tersalah
adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta
keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada
keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah Saw bersabda:
دِيَةُ الْخَطَاءِ أَخْمَاسًا عِشْرُوْنَ حِقَّةً، وَ
عِشْرٌوْنَ جَذَعَةً، وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ، وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ
لَبُوْنٍ، وَ عِشْرُوْنَ ابْنَ لَبُوْنٍ (رواه الدار قطنى)
Artinya: “Diyat khoto’ itu terdiri dari 5 macam hewan. 20 ekor unta
berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina
berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan
berumur dua tahun.” (H.R. Darul Quthni)
Selain itu pembunuh juga
harus melaksanakan kifarat. Firman Allah SWT :
…وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا
فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ…
Artinya : “Dan
barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia harus
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS. Annisa: 92)
E. Pembunuhan secara berkelompok ( قَتْلُ الْجَمَاعَةِ عَلَى
وَاحِدٍ )
Apabila
sekelompok orang secara bersama–sama membunuh seseorang, maka mereka harus diqishash.
Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin khattab terkait praktik pembunuhan
secara berkelompok yang diriwayatkan imam Syafi’i berikut;
عَنْ
سَعِيْدِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً
أَوْسِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلًا غِيْلَةً بِمَوْضِعٍ خَالٍ، وَقَالَ: لَوْ
تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا. (رواه
الشّافعي)
Artinya : “Dari
Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang
yang telah membunuh seseorang laki – laki secara dzalim (dengan ditipu) di
tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua penduduk sun’a secara
bersama – sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (Diriwayatkan
asy-Syafi’i)
2. Hikmah larangan membunuh
Islam menerapkan hukuman yang tepat
guna memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak
pembunuhan diancam dengan qishash di dunia dan neraka jahannam di akhirat. Diantara dalil yang menjelaskan tentang
hukuman bagi pembunuh adalah:
Firman Allah ta’ala dalam surat an-Nisa ayat
93:
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَ غَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَ لَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ
عَذَابًا عَظِيْمًا
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja,
maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka
kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan adzab yang besa baginya.”(Q.S.
an-Nisa’: 93)
Sabda Rasulullah Saw:
الْعَمْدُ
قَوَدٌ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ وَلِيُّ الْمَقْتُوْلِ
Artinya: “Pembunuhan sengaja (hukumannya) adalah
qishash, kecuali jika wali korban memaafkan.”(H.R. Abu Dawud)
Hukuman
berat bagi pembunuh dimaksudkan agar tak seorangpun berani menghilangkan nyawa
orang lain, hingga rasa aman dan tentram akan dirasakan semua elemen masyarakt
tanpa terkecuali.
No comments:
Post a Comment