semoga manfaat

Friday, December 2, 2016

JINAYAH DAN HIKMAHNYA



JINAYAH DAN HIKMAHNYA
Dalam ilmu fiqih persoalan – persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sangsi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayah dan hudud. Jinayah yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan seperti berzina, qadzaf, mencuri, merampok dan lain – lain serta sangsi hukum yang dikenakan atas pelaku – pelaku kejahatan tersebut.
I.    JINAYAH
( PEMBUNUHAN)
A. Pengertian Pembunuhan
Membunuh artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan.
B. Macam – macam Pembunuhan
Pembunuhan dibedakan menjadi tiga yaitu pembunuhan sengaja (قَتْلُ عَمْدٍ), pembunuhan seperti sengaja (قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ ), dan Pembunuhan Tersalah (قَتْلُ خَطَإٍ)
1.   Pembunuhan sengaja (قَتْلُ عَمْد)
    yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara – cara yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku pembunuhan harus sudah baligh, dan korban terbunuh adalah orang baik-baik yang terjaga darahnya.
Contoh : Seseorang merencanakan pembunuhan terhadap temannya karena dendam dan pada suatu hari niat tersebut benar – benar dilakukannya dengan cara meracun korban hingga mati.
2.   Pembunuhan seperti sengaja (قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ) 
      yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat membunuh, dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian orang lain. Contoh : Seseorang yang dengan sengaja memukulkan sapu kepada temannya, dan akibat perbuatan tersebut temannya mati.
3.   Pembunuhan tersalah (قَتْلُ خَطَإٍ ) 
    yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; salah dalam perbuatan, kedua; salah dalam maksud, ketiga; kelalaian. Contoh pembunuhan tersalah sebagaimana berikut;
a.   Pemburu yang membidikkan senapannya kepada binatang, akan tetapi targetnya melesat dan mengenai seseorang hingga meninggal. Kesalahan ini disebut salah dalam perbuatan.
b.   Seseorang menembak orang lain yang ia sangka musuh dalam peperangan hingga mati, dan ternyata korban terbunuh adalah kawannya sendiri. Kesalahan seperti ini disebut salah dalam maksud.
                  c.   Seseorang yang terjatuh dari tangga dan menimpa bayi yang  berada di bawahnya hingga mati. Perbuatan ini masuk dalam kategori kelalaian. 


C. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
وَلَا تَقْتُلُوْاالنَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra : 33)
D. Hukuman bagi pelaku pembunuhan
Orang yang membunuh setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan Allah karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.
1.      Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus dibunuh. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2.      Pembunuhan seperti sengaja
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak diqishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah. Nabi bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ. فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا، وَ إِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ وَ هِيَ ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَ ثَلَاثُوْنَ جَدْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً ( رواه الترمذي )
Artinya : “Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R. Turmudzi)
Hadits Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
         3.      Pembunuhan tersalah
Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah Saw bersabda:
دِيَةُ الْخَطَاءِ أَخْمَاسًا عِشْرُوْنَ حِقَّةً، وَ عِشْرٌوْنَ جَذَعَةً، وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ، وَ عِشْرُوْنَ بِنْتَ لَبُوْنٍ، وَ عِشْرُوْنَ ابْنَ لَبُوْنٍ (رواه الدار قطنى)
Artinya: “Diyat khoto’ itu terdiri dari 5 macam hewan. 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun.” (H.R. Darul Quthni)
Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kifarat. Firman Allah SWT :
…وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ…
Artinya : “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS. Annisa: 92)

E. Pembunuhan secara berkelompok ( قَتْلُ الْجَمَاعَةِ عَلَى وَاحِدٍ )
Apabila sekelompok orang secara bersama–sama membunuh seseorang, maka mereka harus diqishash. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan imam Syafi’i berikut;
عَنْ سَعِيْدِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً أَوْسِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلًا غِيْلَةً بِمَوْضِعٍ خَالٍ، وَقَالَ: لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا. (رواه الشّافعي)
Artinya : “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki – laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua penduduk sun’a secara bersama – sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (Diriwayatkan asy-Syafi’i)
                                             





                                                        2. Hikmah larangan membunuh
Islam menerapkan hukuman yang tepat guna memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak pembunuhan diancam dengan qishash di dunia dan neraka jahannam di akhirat.  Diantara dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah:
   Firman Allah ta’ala dalam surat an-Nisa ayat 93:
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَ غَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَ لَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan adzab yang besa baginya.”(Q.S. an-Nisa’: 93)

   Sabda Rasulullah Saw:
الْعَمْدُ قَوَدٌ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ وَلِيُّ الْمَقْتُوْلِ
Artinya: “Pembunuhan sengaja (hukumannya) adalah qishash, kecuali jika wali korban memaafkan.”(H.R. Abu Dawud)
Hukuman berat bagi pembunuh dimaksudkan agar tak seorangpun berani menghilangkan nyawa orang lain, hingga rasa aman dan tentram akan dirasakan semua elemen masyarakt tanpa terkecuali.



No comments:

Post a Comment